Puluhan video dewasa ditemukan penyidik Polda Jambi dari HP ibu rumah tangga (IRT) muda yang menjadi tersangka pelecehan seksual 17 anak di bawah umur di Jambi.
Bahkan adanya koleksi video dewasa di HP IRT muda ini juga diakui suaminya.
Fakta ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta.
Andri menjelaskan, hasil pemeriksaan penyidik, pelaku selalu meminta para korban untuk menonton film dewasa, sebelum mengarahkan korban berhubungan badan hingga perbuatan cabul lainnya.
Setelah penyidik memeriksa Handphone (HP) pelaku dan ditemukan puluhan koleksi film dewasa.
Saat ini diketahui ada 2 orang korban anak laki-laki usia 12 tahun dan 14 tahun, diminta pelaku NT (20) untuk berhubungan badan dengan dirinya.
Bahkan, NT meminta korban terlebih dahulu menonton film dewasa sebelum memaksa berhubungan badan dengan dirinya, di kamar pribadinya.
"Jadi, ada dua korban dipaksa berhaubungan badan, yang diawali dengan korban dirangsang dengan film porno," kata Andri.
Selain melakukan persetubuhan dengan dua orang anak, pelaku juga melakukan pelecehan, dengan memaksa beberapa korban untuk membesarkan payudara para korban dengan penyedot atau pompa ASI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku meminta korban menonton sebelum mengarahkan bersetubuh dan juga perbuatan asusila lainnya.
"Memang kita sudah periksa HP tersangka, dan temukan koleksi film dewasa. Ini juga diakui suami tersangka," kata Kombes Andri pada Rabu (8/2/2023).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap AF, suami dari YSA pada Senin (7/2/2023). AF berstatus sebagai saksi.
Sementara pelaku, ungkapnya, hingga kini masih bersikukuh tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
YSA mengatakan tidak pernah memaksa anak-anak untuk bersetubuh dengannya.
Dia juga mengaku sebagai korban pemerkosaan sejumlah anak remaja dan telah membuat laporan kasus pemerkosaan ke Polresta Jambi.