TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di wilayah Jawa Tengah.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.
Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.
Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
Adapun Dapil DPR RI wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 77 kursi.
Berikut untuk daerah pemilihan Jateng I dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Semarang
2. Kendal
3. Kota Salatiga
4. Kota Semarang
Daerah pemilihan Jateng II dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi :
1. Kudus
2. Jepara
3. Demak
Daerah pemilihan Jateng III dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi :