Berita Ungaran

KPU Kabupaten Semarang Restrukturisasi dan Kurangi TPS Termasuk Pantarlih Jadi 3.349 Unit

Penulis: Reza Gustav Pradana
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pantarlih Pemilu 2024 di Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Dalam mempersiapkan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang melakukan restrukturisasi dan pengurangan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Restrukturisasi ini dilakukan karena terdapat sejumlah TPS di desa/kelurahan di Kabupaten Semarang yang jumlah pemilihnya tidak bisa mencapai 280 orang.

Berdasarkan penuturan Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, jumlah TPS semula sebanyak 3.386 unit, berkurang menjadi 3.349.

Dari hal itu, maka jumlah Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilantik pada Minggu (12/2/2023) sendiri juga turut berkurang, disesuaikan jumlah masing-masing satu orang per TPS.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pantarlih Pemilu 2024 di Langensari, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Minggu (12/2/2023). (KPU Kabupaten Semarang)

“Agar KPU bisa mengoptimalkan jumlah pemilih di setiap TPS ini mencapai 280 hingga 300 orang per TPS. Di Kabupaten Semarang ada yang pemilihnya tidak sampai 280 secara aspek geografis, namun bagi wilayah-wilayah yang tidak terkendala jumlah penduduk, jumlah pemilihnya bisa dimaksimalkan,” ungkap Maskup kepada Tribunjateng.com.

KPU Kabupaten Semarang sendiri telah melantik sebanyak 3.349 Pantarlih di tiap wilayah.

Pada hari yang sama, lanjut Maskup, Pantarlih tersebut juga mendapatkan bimbingan teknis, apel dan langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan mendatangi penduduk.

Coklit dilaksanakan serentak mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di kediaman Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di Kabupaten Semarang, Minggu (12/2/2023). (KPU Kabupaten Semarang)

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

“Bagi petugas Pantarlih, langsung coklit dengan mendatangi tokoh agama dan tokoh masyarakat,” pungkas Maskup. (*)
 

Berita Terkini