TRIBUNJATENG.COM, KUPANG - Seorang pria warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU) NTT berinisial MO, ditangkap karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam WC rumah orang tua korban.
Pelaku berpura-pura memanggil korban atas permintaan orang tuanya agar bisa masuk ke dalam WC dan mencabuli korban
Baca juga: Wanita Tersangka Pencabulan 17 Anak di Jambi Mengaku Dirudapaksa 8 Korban
"Kasus itu dilaporkan pada 9 Februari lalu dan pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor TTU Ajun Komisaris Polisi I Ketut Suta, kepada Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Berdasarkan keterangan orangtua N berinisial EN, lanjut Suta, kejadian itu bermula saat korban sedang membantu memasak di rumah tetangganya.
Sedangkan orangtua N sedang tidur.
Saat itu, hujan deras mengguyur wilayah Kefamenanu.
N yang sedang memasak nasi goreng bersama temannya, kekurangan bumbu.
Sehingga N didampingi ayah temannya berinisial LK, mengambil bumbu di rumahnya.
Saat tiba di rumahnya, N melihat pelaku MO sedang berada di halaman belakang sambil memegang perutnya.
MO mengeluh sakit perut.
Ketika hendak kembali ke rumah tetangganya, N menyampaikan kepada LK kalau dirinya akan ke WC untuk buang air.
Mendengar itu, LK kemudian kembali ke rumahnya sambil menanti N membawa bumbu dapur.
Baca juga: Dosen Unsil yang Dilaporkan Atas Kasus Pencabulan Terkenal Genit, Mahasiswi Ungkap Kelakuan EDH
Karena lama menanti, LK kemudian meminta anaknya untuk pergi memanggil N di rumahnya.
Namun, N tak diketahui keberadaannya, sehingga LK pun mendatangi rumah N dan memberitahukan kepada orangtua N.