TRIBUNJATENG.COM, LANGSA - Seorang narapidana, Zul Peng Grik, warga Aceh Timur, kabur dari Lembaga Permasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa, Sabtu (11/2/2023) malam.
Zul Peng Grik merupakan big boss atau bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi.
Terpidana divonis hukuman selama 20 tahun penjara yang sebelumnya ditangkap aparat BNN Pusat pada 8 Mei 2015 lalu di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Napi Kabur dari Rutan Bima, Terlihat Naik Motor Scoopy Bersama Seorang Wanita
Sampai saat ini napi LPN Langsa yang kabur diduga ada keterlibatan petugas Lapas ini belum diketahui rimbanya.
Sementara Kepala LPN Langsa Herman Anwar, kepada Serambinews.com, Senin (13/2/2023), membenarkan jika salah satu napi di lapas dipimpinnya tersebut kabur pada 2 hari (Sabtu-red) yang lalu.
Dijelaskan Herman Anwar, ia mendapatkan laporan dari petugas bawahannya atau KPLP (Kepala Satuan Pengamanan) Lapas saat dirinya sedang dinas luar (DL) ke Takengon, Aceh Tengah.
KPLP melaporkan bahwa Zul Peng Grik berita awalnya keluar yang setelah dicek kembali ternyata warga binaan Zul Peng Grik tersebut kabur atau melarikam diri dari LPN setempat.
"Kabur dengan cara mungkin sudah diatur, bahwa istrinya datang membawa anaknya ke kantor sudah malam," jelasnya.
Baca juga: 51 Orang Tewas dalam Kerusuhan Berujung Kebakaran di Penjara Kolombia, Berawal Upaya Napi Kabur
Dia menambahkan, karena sudah malam pihak Lapas tidak memberikan kunjungan.
Lalu, Zul Peng Grik memohon kepada salah satu petugas Aulia, untuk dipertemukan dengan anaknya.
Nah, kesalahan petugas ini dia tidak melapor kepada komandan jaga dan langsung membawa keluar napi tersebut ke depan pintu gerbang.
Lalu, petugas Lapas itu menyuruh Penjaga Pintu Utama (PJU) untuk membukakan pintu dan membawa Zul Peng Grik ke depan pintu untuk dipertemukan dengan anaknya.
Saat itu, Zul Peng Grik langsung lari ke mobil, lalu mobil tersebut langsung tancap gas alias kabur membawa narapidana tersebut.
"Itu berita yang saya terima dari, jadi itu yang dapat saya sampaikan sementara," paparnya.
Baca juga: Semua Lapas di Kendal Tambah Personel Selama Ramadan, Antisipasi Kejadian Tahun Lalu, Ada Napi Kabur
Sambung Herman, pada intinya apa yang dilakukan pegawai Lapas tersebut telah melanggar prosedur dan salah, karena tanpa izin pimpinan.
Dia juga mengaku bahwa sudah sampaikan berkali-kali udah kami tulis di buku fortir dan ditembok ditempel.
"Bahwa tidak ada pengeluaran warga binaan selain sesuai prosedur surat-menyurat yang resmi," tutup Kalapas. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Zul Peng Grik, Big Bos Kasus Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa