Berita Kesehatan

Padahal Dijamin BPJS! Masyarakat Wajib Lapor Jika Alami 3 Hal Ini Saat Berobat

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Padahal Dijamin BPJS! Masyarakat Wajib Lapor Jika Alami 3 Hal Ini Saat Berobat

TRIBUNJATENG.COM- BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, mengunggah sebuah video di laman akun sosial media Instagram resmi miliknya yakni @bpjskesehatan_ri.

Dalam sebuah video yang diunggah pada Selasa 7 Februari 2023, pihak BPJS membuat sebuah iklan layanan masyarakat mengenai 3 hal yang sering dialami masyarakat dan berpotensi merugikan.

Baca juga: Petai Penuh Manfaat! Terbukti Ampuh Sembuhkan Diabetes dan Turunkan Kadar Gula Dalam Darah

Baca juga: 8 Manfaat Ajaib Daun Kelor, Penderita Diabetes Bisa Full Senyum

Seringkali masyarakat yang menjalani pengobatan atau perawatan di sebuah rumah sakit mengalami hal-hal yang merujuk pada pembayaran.

Dalam postingannya tersebut pihak BPJS RI menuliskan sebuah caption yang berisi

“ANDA PERNAH ALAMI INI SAAT BEROBAT?? KONFIRMASI DAN SEGERA LAPORKAN”

Dalam video tersebut pihak BPJS memberikan 3 contoh yang sering dilakukan oleh pihak rumah sakit atau penyedia layanan kesehatan, berupa:

1.       Pasien yang berobat di sebuah Rumah Sakit menggunakan BPJS, mendapatkan sejumlah obat yang tidak masuk dalam daftar obat BPJS sehingga harus membayar.

2.       Penyedia layanan kesehatan maupun Rumah sakit memberikan Batasan tertentu pasien dalam berobat, baik itu satu kali hingga tiga kali dan sisanya harus membayar dengan uang pribadi.

3.       Pihak penyedia layanan kesehatan atau Rumah Sakit memberikan sejumlah tawaran pelayanan kesehatan berupa perawatan dokter tertentu dan mengungkapkan jika hal itu harus berbayar dan tidak tercover oleh BPJS.

Pemerintah melalui BPJS RI telah mengupayakan jaminan kesehatan bagi masyarakatnya, sehingga ada banyak informasi yang telah diberitahukan oleh masyarakat.

Melalui sejumlah akun sosial media resmi miliik BPJS RI, mengajak masyarakat untuk lebih aktif bertanya dan mencari informasi agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum penyedia jasa layanan kesehatan maupun Rumah Sakit.

Banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui ketentuan BPJS dalam menjamin kesehatan, berpotensi lebih besar bagi para  oknum untuk memanfaatkan masyarakat. (aya/tribunjateng.com)

Berita Terkini