TRIBUNJATENG.COM - Biaya haji 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26 melalui rapat Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kepentingan yang lain, Rabu (15/2/2023).
Melalui rapat kerja yang dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disahkan.
Adapun, rata-rata BPIH yang sudah disepakati untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp 90.050.637,26.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dilansir dari kanal YouTube DPR.
"Kami mengapresiasi keberanian Menteri Agama untuk membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita," tambahnya.
Perlu diketahui BPIH adalah besaran dana yang dipakai pemerintah sebagai operasional jemaah ketika melakukan ibadah haji.
BPIH terdiri atas Bipih, dana efisiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dan pendanaan lain.
Sementara Bipih adalah besaran dana yang harus dibayar jemaah sebelum menunaikan ibadah haji.
Dari BPIH sebesar Rp 90.050.637,26, jemaah asal Indonesia yang menjalani ibadah haji reguler diwajibkan membayar Rp 49.812.700,26.
Sedangkan sisa dari BPIH senilai Rp 40.237,937 atau sebesar 44,7 persen ditanggung oleh BPKH.
Dikutip dari keterangan resmi DPR, Marwan mengatakan nominal Rp 49.812.700,26 yang wajib dibayarkan jamaah haji terdiri dari tiga komponen.
Komponen yang dibebankan kepada jamaah haji, yakni biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Biaya penerbangan yang sudah disepakati dalam raker DPR dan Kemenag sebesar Rp 32.743.992. Raker juga menyepakati living cost sebesar 750 Riyal atau setara Rp 3.039.019,95.
Di sisi lain, ia membeberkan biaya yang diambil dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 40.237,937.
Nominal tersebut, lanjut Marwan, terdiri dari komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi.
"Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55 persen, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," kata Marwan.
Dalam raker antara DPR bersama Kemenag, disepakati pula nasib jamaah haji lunas tunda yang belum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Diambil keputusan bahwa 84.609 jamaah haji lunas tunda pada tahun 2020/2021 yang rencananya diberangkatkan tahun ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Kendati demikian, jemaah haji lunas tunda yang belum diberangkatkan pada tahun 2022 dan 2023 bakal dikenakan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan 23,5 juta.
Perlu diketahui bahwa penetapan BPIH dan Bipih tahun 2023 kali ini lebih rendah daripada usulan yang disampaikan Kemenag pada Januari lalu.
Pada saat itu, Kemenag mengusulkan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 98.893,909 atau mengalami kenaikan Rp 514.999,02.
Dilansir dari Kompas.com, usulan Bipih dari Kemenag yang disampaikan kepada DPR sebesar Rp 69.193.733.
Bila usulan Bipih terealisasikan, artinya biaya yang ditanggung jemaah haji asal Indonesia meningkat Rp 30 juta dari tahun 2022 sebesar Rp 38,8 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayar Jemaah Rp 49,8 Juta