Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati. Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara.
Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tidak Mudah
Namun, mimpi Richard Eliezer (Bharada E), buat kembali berdinas sebagai anggota Korps Brimob Polri dinilai tidak mudah.
Sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonisnya menyatakan Richard terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Salah satu hal dalam putusan vonis itu adalah Richard ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Richard serta Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang divonis 13 tahun penjara dalam kasus yang sama, juga belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Menurut peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, terdapat 2 landasan hukum yang mengatur tentang perlakuan terhadap anggota Polri yang melakukan kejahatan dan divonis bersalah.
"Kalau merujuk Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap 7/2022 tentu ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Dalam Perkap 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.
Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022.
"Perkap tersebut bertolak belakang dengan (Peraturan Pemerintah) PP 1/2003 tentang pemberhentian personel Polri yang hanya menyebut sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa batasan waktu," ujar Bambang.
Menurut Bambang perbedaan 2 landasan hukum itulah yang kini menjadi pertanyaan. Sebab jika merujuk pada PP 1/2003 maka kecil kemungkinan Richard bisa kembali berkiprah sebagai anggota Korps Brimob.