Berita Banyumas

Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas Cabuli Anak Asuhnya, Modus Ingin Memijat Korban

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku adalah UP (51) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, seorang pimpinan pantu asuhan di Banyumas tega mencabuli anak asuhnya sendiri saat diperiksa Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/2/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pimpinan panti asuhan di Banyumas tega mencabuli anak asuhnya sendiri.

Pelaku adalah UP (51) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas.

Diketahui pelaku adalah pemilik salah satu yayasan panti asuhan yang ada di Purwokerto Barat.

Sedangkan korban MA (17) adalah anak asuhan dari si pelaku.

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Turun Rp 2.150 se-Indonesia, Ini Harga di Jateng & Jabar per 17 Februari 2023

Baca juga: BREAKING NEWS: Adu Banteng Bus Vs Truk Tangki di Wangon Banyumas, Sopir Bus Terluka Berat

Kejadian pencabulan itu terjadi sekitar Oktober 2022.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat keluarga korban ingin datang menengok namun tidak diperbolehlan dan dimarahi oleh pimpinan panti.

Bahkan pimpinan panti meminta sejumlah uang apabila anaknya pindah dari panti tersebut.

Berdasarkan kecurigaan orangtua korban, kemudian melapor ke Polsek Purwokerto Barat yang kemudian mendatangi panti tersebut.

Sekaligus mengamankan korban serta pelaku dan dibawa ke unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (16/2/2023).

Kemudian dilakukan visum dan benar korban mengaku bahwa pelaku pernah mencabuli.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pendalaman korban akhirnya mengatakan benar telah dicabuli.

Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriyadi Siswanto menjelaskan kejadian tersebut terjadi Oktober 2022.

Korban MA warga Kecamatan Somagede ini sedang duduk di kasur tiba-tiba pelaku UP membuka kamar korban.

Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban 'sedang apa' namun korban hanya diam saja.

Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk di belakang korban.

Kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan.

"Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata 'saya pijit biar enak badannya'.

Sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya.

Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata 'diam saja ya' sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (17/2/2023).

Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan bh serta baju korban.

Kemudian saat keluar kamar berkata "kalau pengen uang ambil saja di loker".

Selanjutnya pelaku keluar kamar.

Korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu.

Uang itu digunakan untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi ke loker.

"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," imbuhnya.

Saat ini pelaku UP beserta barang bukti telah diamankan.

Barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong bh warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang trening warna biru kami amankan guna proses hukum lebih lanjut.

UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)

Berita Terkini