@ipunk.g21 "Di daerah saya emang gitu aturannya soalnya makam umum gk boleh dikijing. Biar besok2 bisa dipakai buat yg lain. Lain kalo makam atau tanah pribadi"
Dilansir dari Tribunjatim.com, anggota Polsek Kanigoro pun sudah ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
"Kami sudah ke lokasi untuk mengeceknya dan memang benar. Cuma, yang perlu kami antisipasi jangan sampai menimbulkan dampak yang tak diinginkan," kata AKP Tri Wahyudi, Kapolsek Kanigoro.
Namun pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan apa motif dari aksi tersebut.
Tri Wahyudi menambahkan jika dulu, sekitar tahun 2003 lalu, sejak lahan itu dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Glondong, informasinya sudah ada larangan agar makam di sana tak dibangun kijing.
"Itu masih kami pelajari dan nantinya akan kami kumpulkan warga agar menemukan kesepakatan yang terbaik," ujarnya.