TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 4 remaja geng motor menjadi tersangka karena membawa senjata tajam.
Sebelumnya sempat diberitakan ada 21 remaja anggota geng motor bersenjata tajam diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Minggu (19/2/2023) pukul 03.00 WIB.
Empat tersangka yang dijadikan tersangka adalah TM (18) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, LA (17) warga Gerduran Kecamatan Purwojati, CA (18) warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang, dan AD (17) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
"Mereka membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan golok.
Mereka kita amankan pada Minggu kemarin (19/2/2023)," ujar Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriyadi kepada Tribunbanyumas.com, Senin (20/2/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis celurit dan golok sebanyak 8 buah.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 4 orang yang dijadikan tersangka lantaran kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan 17 remaja lainya kita lakukan pembinaan dengan memanggil pihak sekolah dan orang tua," katanya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan dikenakan pasal 2 ayat 1 sesuai dengan aturan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 5 tahun. (jti)
Baca juga: Ada Balai Nikah Gratis di MPP Sragen, Ganjar dan Menpan-RB Jadi Saksi Nikah Perdana
Baca juga: Lantik 111 PNS, Pj Bupati Jepara: Berikan Layanan Terbaik kepada Masyarakat
Baca juga: Angka Kecelakaan Laut di Jateng Tinggi, Ditpolairud Polda Jateng Galakan Rembuk Nelayan
Baca juga: Usulan Dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan di Karanganyar Mayoritas Masih Soal Infrastruktur