Berita Ekonomi Bisnis

Ini Daftar KA Tarif Khusus di PT KAI Daop IV Semarang, Tiket Bisa Dibeli 2 Jam Sebelum Keberangkatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Pengguna moda transportasi kereta sedang berjalan menuju peron di Stasiun Semarang Tawang, Kamis (15/12/2022).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang memberikan tarif khusus perjalanan kereta api jarak jauh.

Tarif khusus itu bisa dibeli minimal 2 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, program tarif khusus ini merupakan bentuk apresiasi KAI terhadap pelanggan kereta api. 

Sementara relasi perjalanan kereta api yang mendapatkan tarif khusus yakni Semarang Tawang - Surabaya Pasarturi, Semarang Tawang - Tegal, Semarang Tawang - Madiun.

Cepu - Surabaya Pasarturi, Tegal - Haurgeulis, Tegal - Jatibarang, Tegal - Cirebon, Tegal - Cirebon Prujakan, dan Cepu - Surabaya Pasarturi.

Tiket tarif khusus didapatkan melalui aplikasi KAI Access dari 2 sampai 1 jam sebelum keberangkatan kereta api. 

Baca juga: PT KAI Tutup Permanen Sebagian Jalan Semeru Kota Tegal

“Jika kurang dari 1 jam sebelum keberangkatan, masyarakat dapat membeli tiket tarif khusus secara langsung di loket stasiun wilayah PT KAI Daop IV Semarang."

"Dengan catatan, selama tempat duduk masih tersedia,” jelas Ixfan kepada Tribunjateng.com, Senin (20/2/2023).

Ixfan menerangkan, daftar kereta api yang mendapat tarif khusus yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Muria, KA Argo Sindoro, KA Brawijaya, KA Sembrani.

KA Jayabaya, KA Brantas, KA Harina, KA Gumarang, KA Dharmawangsa, KA Ciremai, KA Kaligung, KA Kertajaya, KA Tawang Jaya Premium, KA Argo Cheribon, dan KA Blambangan Ekspress.

Baca juga: KAI Buka Tiket Mudik Lebaran Mulai 26 Februari 2023, Begini Cara Pemesannya

“Tarif khusus tersebut untuk kelas eksekutif diberikan mulai dari harga Rp 30.000 hingga Rp 235.000."

"Sedangkan kelas bisnis mulai dari harga Rp 25.000 hingga Rp 185.000, dan kelas ekonomi mulai dari Rp 25.000 hingga Rp 120.000," tambah Ixfan.

Di sisi lain, dia mengingatkan agar para pelanggan KA tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.

Pelanggan usia di atas 18 tahun wajib vaksin dosis ketiga atau booster.

“Sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun serta di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” tandasnya. (*)

Baca juga: AKP Eliet Alphard Jabat Kasatlantas Polres Karanganyar, Iptu Supran Yogatama Kasat Narkoba

Baca juga: 20 Orang di Batang Sudah Terpapar Jaringan Radikalisme, Kesbangpol: 4 Meninggal Saat Ditangkap

Baca juga: MPP Demak Resmi Beroperasi, Siti Kalimah Warga Dempet: Ngurus KTP Bisa Beres Tanpa Pindah-pindah

Baca juga: Waspada, Gelombang Laut Pesisir Utara Jawa Tengah Bisa Setinggi 4 Meter, Berikut Data Update BMKG

Berita Terkini