Berita Viral

Curhat Para Santri Ungkap Polah Cabul Pimpinan Ponpes, Ada yang Diinapkan di Hotel

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

Dari hasil visum, lanjut Dedi, dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.

"Motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," kata Dedi.

MJ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang guna mempermudah proses pemberkasan.

Untuk itu, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com)

Berita Terkini