Seluruh layanan sudah kekinian, sinkron dengan antrean dalam jaringan (daring) dan pelayanan di poliklinik tanpa menggunakan dokumen.
Baca juga: Satgas Pangan Polri Masih Temukan Pedagang Pasar Menjual Minyakita di Atas HET di Semarang
"Medical record secara otomatis sudah dapat diakses oleh nurse station melalui billing system."
"Jadi pasien akan dilayani dengan sangat cepat,” terang Susi kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023).
Satu hal yang ditekankan oleh manajemen RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang adalah keseriusannya dalam menjaga integritas dalam pemberian layanan.
Untuk itu, pihaknya menyebut telah memanfaatkan teknologi pemindai sidik jari (fingerprint) guna memvalidasi kebenaran data pasien sehingga meminimalisir penyalahgunaan kepesertaan JKN.
Masyarakat yang kartu JKN hilang atau terselip tidak perlu khawatir.
Peserta cukup menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk bisa dilayani.
Selain itu, dalam penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) elektronik ada perekaman dan validasi sidik jari untuk memastikan bahwa pasien tersebut benar pemilik kepesertaan yang valid.
Hal ini merupakan wujud tingginya integritas pihaknya dalam pemberian layanan.
Baca juga: Ketika Ratusan Narapidana Lapas Kedungpane Semarang Ikuti Pengajian, Napi Diajak Introspeksi
"Selain itu, komitmen RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang dalam memberikan layanan bagi peserta juga telah menuai penilaian positif," ujarnya.
Rumah sakit yang berlokasi di wilayah Jalan Fatmawati ini mendapatkan skor 91,8 poin pada penilaian kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap ketentuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Rumah sakit yang berdiri di atas lahan seluas delapan hektar ini dilengkapi dengan 507 tempat tidur dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap peserta JKN dan masyarakat umum.
Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas, BPJS Kesehatan memberikan keleluasaan kepada rumah sakit untuk melakukan improvement.
Inovasi rumah sakit yang disinkronkan dengan inovasi yang diluncurkan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mempermudah pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Peserta JKN yang dirujuk ke poliklinik dapat memanfaatkan fitur antrean online pada aplikasi Mobile JKN untuk mengambil nomor antrean dan memperkirakan waktu kedatangan.