Berita Nasional

Sikap Cuek Agus Nurpatria Saat Divonis 2 Tahun Penjara, Ini hal yang Meringankan dan Memberatkan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nutpatria menjalani sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria terlihat cuek saat putusan vonis dibacakan.

Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia terus menyunggingkan senyum sampai keluar dari ruang sidang.

Baca juga: Fakta Pembunuhan dan Mutilasi Abby Choi, Kepala dan Tulang Dibuat Sup, Ini Temuan Lainnya di Lokasi

Baca juga: Viral! Korban Pencurian Motor di Ogan Ilir Malah Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel membacakan putusan atau vonis terhadap Kombes Agus Nurpatria.

Dalam putusannya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Kombes Agus Nurpatria yang duduk di kursi terdakwa terlihat santai mendengar vonis tersebut.

Seusai sidang ditutup, Kombes Agus Nurpatria pun sempat bersalaman dengan kuasa hukumnya lalu melempar senyum kepada awak media.

Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun terus melempar senyum sembari keluar dari ruang persidangan dan memakai kembali baju tahanan berwarna merah hitam.

Namun saat ditanya awak media soal vonisnya Kombes Agus Nurpatria memilih bungkam.

Dia langsung berjalan dengan pengawalan anggota Kejaksaan RI dan aparat kepolisian menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.

Halaman
12

Berita Terkini