TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Koordinator Gabungan Rangking 1 atau yang disingkat Garank 1 Teguh Santoso menyayangkan adanya statemen dari pejabat yang menunda tahapan pelantikan perangkat desa terpilih.
Pasalnya, adanya gugatan hukum tidak bisa menjadi alasan untuk menunda tahapan pelantikan.
“Bagi yang tidak puas silakan menggunakan mekanisme hukum yang ada," ujar dia, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Bupati HM Hartopo Tunggu Proses Hukum Inkrah Sebelum Lantik Perangkat Desa di Kudus
"Namun tidak dibenarkan pula bila tindakan hukum berupa gugatan-gugatan yang baru akan masuk itu dimaknai dijadikan alasan pembenar untuk menunda tahapan,” kata Teguh Santoso.
Teguh berharap tahapan terus berjalan.
Sejumlah pemangku kebijakan juga diharapkan untuk selalu berdasarkan hukum dalam mengambil keputusan.
“Kami menyayangkan bila ada statemen ataupun tindakan pejabat terkait yang tidak berdasar hukum. Kami berharap semua pihak konsisten dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku saat ini,” kata dia.
Baca juga: Minta Perangkat Desa Terpilih Tidak Dilantik Dulu, Hartopo: Tunggu Sampai Betul-betul Kondusif
Lebih lanjut kata Teguh, perangkat desa yang tergabung dalam garank 1 akan mengirim surat resmi secara serentak kepada para camat dan kepala desa untuk menanyakan terkait tahapan-tahapan dan tindak lanjutnya.
“Hal itu penting sebagai acuan kami dan sebagai wujud transparansi,” kata dia. (*)