Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati HM Hartopo Tunggu Proses Hukum Inkrah Sebelum Lantik Perangkat Desa di Kudus

Bupati Kudus, HM Hartopo memutuskan agar pelantikan perangkat desa terpilih tidak digelar terlebih dulu sampai proses hukum selesai.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Audiensi perwakilan peserta tes seleksi perangkat desa dengan Bupati Kudus HM Hartopo dan Ketua DPRD Kudus, Masan, di Pendopo Kudus, Kamis (2/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sejumlah peserta tes seleksi perangkat desa menemui Bupati Kudus HM Hartopo di Pendopo Kudus, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kudus, Masan, itu akhirnya Hartopo memutuskan agar pelantikan bagi perangkat desa terpilih tidak digelar terlebih dulu sampai proses hukum selesai.

Hartopo mengatakan, dalam pertemuan tersebut para peserta menceritakan skor tes seleksi perangkat desa yang berlangsung 14 Februari 2023 yang diselenggarakan oleh Unpad hasilnya berubah.

Baca juga: Bupati Hartopo: Jalan Rusak Merata di Kudus, Perbaikannya Nunggu Hujan Reda

Jadi semula sudah muncul hasil, kemudian muncul hasil baru dengan skor dan rangking yang berubah.

“Maka dari itu dari teman-teman peserta untuk tes kemarin minta supaya saya dan pak ketua dewan bisa untuk membatalkan. Saya bilang tidak bisa, karena Perbup bagian dari produk hukum termasuk SK (surat keputusan),” kata Hartopo.

Dalam praktiknya kemudian ada gugatan dari peserta dan panitia seleksi perangkat desa kepada Unpad.

Maka dari itu, kata Hartopo, pihaknya menunggu proses hukum gugatan yang diajukan ke pengadilan sampai akhirnya inkrah.

“Dalam hal ini panitia banyak yang menggugat untuk di pengadilan ada 7 kecamatan terkait masalah Unpad yang dinilai wanprestasi. Ini kami menunggu dari proses hukum yang sudah masuk ke pengadilan. Nanti hasil inkrahnya bagaimana itu yang akan kami tindak lanjuti,” kata Hartopo.

Berhubung ada gugatan dari panitia atas tes yang diselenggarakan Unpad, Hartopo meminta pelantikan perangkat desa terpilih agar ditunda sampai akhir Maret 2023 atau sampai proses hukum selesai.

Jika proses hukum belum selesai sampai akhir Maret 2023, maka akan dikaji terlebih dulu.

Penundaan pelantikan itu hanya bagi peserta terpilih yang tesnya diselenggarakan Unpad.

Untuk peserta terpilih yang tesnya diselenggarakan perguruan tinggi lain, Hartopo juga akan melakukan kajian.

Apakah ada penundaan atau tidak.

“Untuk itu nanti biar dikaji dulu sama dinas terkait yaitu Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa),” kata dia.

Baca juga: Minta Perangkat Desa Terpilih Tidak Dilantik Dulu, Hartopo: Tunggu Sampai Betul-betul Kondusif

Salah seorang peserta yang turut serta dalam audiensi tersebut, Angga Kawiryan, mengatakan, apa yang disampaikan Hartopo menurutnya sudah sesuai dengan yang pihaknya inginkan.

Untuk itu pihaknya mengikuti apa yang menjadi arahan bupati.

“Beliau mengadakan penundaan sampai benar-benar keputusan hukum ada. Kedua beliau mempersilakan kami sebagai peserta ada yang tidak puas silakan mengajukan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Angga. (goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved