Berita Jepara

15 Anak Dilaporkan Jadi Korban Kekerasan di Jepara, Hadi: Mayoritas Mengalami Kekerasan Seksual

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Anak-anak dinilai perlu perlindungan akan aman dari kekerasan.

Pasalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara mencatat hingga saat ini kasus kekerasan anak masih terjadi di Kabupaten Jepara.

Hal ini membuktikan perlunya langkah pencegahan agar anak-anak tidak lagi menjadi korban kekerasan.

Baca juga: Kabupaten Layak Anak Jadi Antisipasi Kekerasan Anak di Kabupaten Demak, Ini Harapan Bupati Demak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AP2KB Kabupaten Jepara Hadi Sarwoko mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan terdapat 15 kasus kekerasan anak dan 13 kasus kekerasan perempuan.

Dari laporan tersebut, kebanyakan mengalami kekerasan seksual.

Bisa jadi kasus kekerasan seksual lebih banyak dari yang telah terdata.

Karena tidak semua kasus kekerasan yang dialami anak dan perempuan dilaporkan kepada pihak terkait.

Hal itu menunjukkan kasus kekerasan anak membutuhkan penanganan serius.

"Kita galakkan langkah preventif agar kasus kekerasan anak tidak terjadi lagi. Salah satunya melalu Forum Anak," ujar Sarwoko, Rabu (8/3/2023).

Saat ini Forum Anak di tingkat desa di Kabupaten Jepara masih minim. Tidak semua desa memiliki Forum Anak.

Sarwoko mengungkapkan Forum Anak di tingkat desa sekira 20.

Jumlah itu tergolong kecil mengingat jumlah keseluruhan desa di Jepara mencapai 195 desa.

Menurutnya, kehadiran Forum Anak bisa berperan serta mencegah anak menjadi korban kekerasan.

Melalui forum tersebut bisa mengatur konten atau infoemasi yang ramah anak. Sehingga pola pikir anak sesuai dengan usianya.

Baca juga: Atasi Permasalahan Kekerasan Anak dan Perempuan, Pemkot Semarang Kolaborasi JPPA dan Sang Puan 

Sementara itu, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma'arif menambahkan bahwa desa harus segera melaksanakan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

''Perda ini tersebut mengamanatkan (pembentukan) Forum Anak sampai dengan tingkat desa, sehingga kami minta desa untuk segera membentuk,'' kata Gus Haiz, sapaan akrab Haizul Maarif.

Menurutnya Forum Anak nantinya Forum Anak menjadi wadah menampung dan menyalurkan aspirasi terkait masa depan anak. (*)

Berita Terkini