Berita Demak

Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Mantan Kades Surodadi Demak Ditangkap di Kosan, Baru Bangun Tidur

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus tindakan korupsi mantan Kades Surodadi di Mapolres Demak.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, gelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 senilai ratusan juta.

Abdul Wahid ditangkap Polres Demak di Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.

"Diduga tersangka Andul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Mahfud MD Temukan Transaksi Janggal Sebesar Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan

Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa.

Selanjutnya, uang yang semula akan di serahkan oleh bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.

"Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan," ujarnya.

Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.

Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

"Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta," ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.

Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Di sisi lain, Abdul Wahid mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Awalnya tidak segitu karena diambil sedikit demi sedikit akhirnya banyak," kata Abdul Wahid.

Halaman
12

Berita Terkini