KPU JATENG HADIRI DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (10/03) - Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai Terlapor dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Perkara Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/14.00/II/2023 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Muhammad Amin selaku Ketua Majelis dan Muhammad Rofiuddin selaku Anggota Majelis sidang, dalam putusan menyatakan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)