TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dua saudara kandung Mohamad Riko (23) dan Risky Prasetyo (21) melakukan pemalakan terhadap dua sejoli yang sedang asyik pacaran.
Aksi pemalakan tersebut terjadi di Taman Tabanas, Gombel, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Kakak beradik itu mengaku, hendak merampas handphone milik korban dengan modus meminta dua batang rokok.
"Saya datangi mereka, alasan mau minta rokok, setelah itu baru rampas handphone," ujar tersangka Riko.
Baca juga: Potongan Tubuh yang Ditemukan di Tawangmangu Dipastikan Satiyem, Penyebab Kematian Terungkap
Baca juga: Kronologi Tawuran yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Korban Tertinggal dari Rekannya
Keduanya mengaku, sebenarnya tidak ingin beraksi di Kota Semarang.
Niat awal mereka sebenarnya hendak melakukan begal di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Namun, ketika perjalanan menuju ke Ungaran melihat dua sejoli sedang asyik pacaran, timbullah niat jahat tersebut.
"Dari rumah memang sudah sedia celurit di jok motor," terang Warga Tembalang itu.
Riko dan Risky sebelum beraksi menenggak minuman keras jenis ciu terlebih dahulu.
Mereka mabuk dahulu di sebuah kios tambal ban di Jalan Tentara Pelajar, Mrican.
Selepas merasa mabuk, lantas pergi untuk membegal.
"Emang niat mau begal," jelasnya.
Kendati begitu, mereka berdalih baru sekali melakukan aksi kejahatan.
"Beneran, baru pertama kali ini, bawa celurit ya baru pertama ini," ucap Riko.
Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso mengatakan, dua korban perampasan handphone di Taman Tabanas alami luka-luka.
Korban pria alami luka goresan di tangan akibat terkena sabetan celurit.
Sedangkan korban perempuan, ada luka di wajah imbas terjatuh didorong oleh tersangka.
"Mereka ada perlawanan sehingga tersangka panik lalu melakukan tindakan nekat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Senin (13/3/2023).
Para korban selepas kejadian tidak langsung melaporkan ke polisi.
Mereka baru melapor selepas tiga hari pasca kejadian atau persisnya pada Jumat, 3 Maret, sore.
"Malam harinya kami ringkus dua tersangka di rumahnya, tanpa perlawanan," kata Ali.
Keduanya diancam pasal 365 tentang pencurian yang didahului tindak kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Iwn)