TRIBUNJATENG.COM - Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun tewas setelah diculik seorang remaja yang juga tetangganya.
Korban berinisial H diculik oleh AC remaja berusia 17 tahun yang ingin meminta tebusan kepada ibu H.
AC meminta tebusan sebesar Rp 100 juta!
Namun kasusnya terungkap saat H dilaporkan hilang di areal kebun sawit di Kelapa, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (6/3/2023).
Baca juga: Percepatan Digitalisasi, Cara Lain UKSW Salatiga Mengoptimasi Google Workspace
Baca juga: Jelang Ramadan Harga Kebutuhan Pokok di Ungaran Naik, Daging Ayam Tembus Rp 33 Ribu
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD Halaman 133 dan 134 Subtema 2 Pembelajaran 5 Perjuangan Diplomasi
Tiga hari kemudian, H ditemukan tewas di aliran sungai kebun sawit Bukit Intan Blok S47, Desa Terentang pada Kamis (9/3/2023).
Saat ditemukan, mayat H sudah membusuk dan ada sejumlah luka sayatan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan H yakni seorang remaja berinsiaal AC (17).
Culik dan bunuh korban
Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Yan Sultra mengatakan AC berniat untuk menculik korban dan meminta tebusan Rp 100 juta.
"Keluarga korban dikenali dan dianggap mampu," ujar Yan, saat gelar kasus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (16/3/2023).
Pada Senin (6/3/2023), AC yang tinggal di sekitar rumah korban mengajak bocah 8 tahun itu naik motor.
Sebelum berangkat, koban sempat menitipkan lato-latonya ke temannya.
Ia kemudian terburu-buru pergi karena diajak pelaku.
Awalnya pelaku hendak membawa korban ke pemancingan.
Namun pelaku berubah pikiran dan membawa korban ke kawasan kebun sawit.
Di TKP, pelaku kemudian mengikat tangan korban dan memukulinya dengan kayu hingga tewas.
Bahkan untuk memastikan korban tewas, pelaku juga melukai korban dengan pisau kecil.
Setelah membunuh H, AC mengirim pesan singkat ke ibu korban dan ketua RT setempat.
Dengan menggunakan ponsel orang lain, AC meminta tebusan pada kondisi H sudah meninggal.
"Mengirimkan pesan pada ibu korban dan ketua RT setempat untuk meminta tebusan Rp 100 juta," kata.
Dari pemeriksaan, AC ternyata belajar meminta tebusan dan memeras dari media sosial.
Setelah mendapat pesan tersebut, ketua RT berkoordinasi dengan polisi dan berhasil menangkap pelaku di kompleks perumahan sawit pada Selasa (14/3/2023).
Yan memastikan kasus pembunuhan H tak ada kaitannya dengan penjualan organ seperti kabar yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, rusaknya jasad korban karena tertelungkup di pinggir sungai kecil di kebun sawit.
Selain itu bisa jadi jasad korban rusak karena hewan liar seperti biawak yang habtatnya di kawasan tersebut.
AC dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 340, Pasal 338 KUHP dan UU Nomor 23/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sepeda motor kawasaki, batang kayu, ban dalam untuk mengikat, ponsel, dan pakaian.
Selain itu polisi masih mencari tahu alasan AC tidak membiarkan korban hidup.
Padahal, niat awal AC adalah untuk meminta tebusan ke orangtua H. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun di Bangka Barat Culik dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Pelaku Minta Tebusan Setelah Korban Tewas"