TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima polisi yang terlibat calo Bintara Polri akan dipecat.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tehadap lima polisi tersebut.
"Besok pagi (hari ini) Kapolda akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Polisi Polda Jateng KKN Penerimaan Bintara Disanksi PTDH dan Diproses Hukum Pidana
Dia menjelaskan, lima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.
Saat ini penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
"Proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional," kata dia.
Penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jateng Pecat 5 Polisi yang Menjadi Calo Bintara Polri"
Baca juga: Besok, Kapolda Jateng Pimpin Sidang PTDH 5 Oknum Polisi Jadi Calo Rekrutmen Bintara