"(Penangan korban) Kami lihat dari rekomendasi psikolog yang nanti akan kami mintai keterangan. Seperti pascakejadian ini untuk pemulihan mental dan lain sebagainya," kata Iwan.
"Kami juga menggandeng LPSK untuk jaminan saksi ataupun korban sehingga harapan kami bisa memberikan laporan kepada kami jika memang masih ada," imbuhnya.
Kenal
Sementara itu, D mengaku, sudah mengelola sanggar dimaksud sudah 2,5 tahun dengan status sebagai pegawai.
"Kejadian (pencabulan) setelah Covid-19. Korban tiga orang karena kenal semua (dengan pelaku)," jelasnya.
Terkait latar belakang, pelaku mengungkapkan karena sering ketemu anak-anak tersebut dan merasa nyaman, meski sudah berkeluarga dan punya seorang anak.
"Sebenarnya mau mengarahkan, tapi mungkin karena selalu ketemu, mungkin menjadi nyaman," katanya.
Atas perbuatan bejat yang dilakukan, pelaku diancam dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman 12-15 tahun penjara. (kan)