Cara Menghitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak
TRIBUNJATENG.COM- Cara menghitung THR telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR minimal sebesar 1 bulan upah.
Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Berikut contoh cara menghitung THR karyawan tetap dan karyawan kontrak
1. Karyawan Tetap
Jes telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 1 tahun. Dengan rincian gaji:
Upah pokok: Rp. 4.000.000.
Tunjangan tetap: 2.000.000
Tunjangan tidak tetap (makan dan transportasi, BBM) : 500.000
Meski total gaji Jes 6.500.000, tetapi THR yang ia dapat Rp 6.000.000.
Hal itu karena THR berisi komponen gaji pokok dengan tunjangan tetap.
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, sehingga tidak masuk dalam perhitungan. Mengapa tunjangan itu dikatakan sebagai tunjangan tidak tetap? Hal ini disebabkan karena tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan kehadiran pekerja di kantor atau sesuai dengan absensi. Jadi, tunjangan tersebut dikategorikan sebagai tunjagan tidak tetap.
2. Karyawan Kontrak
Mamat adalah karyawan kontrak selama 7 bulan. Rincian dari gaji Mamat adalah sebagai berikut:
Upah pokok: Rp. 4.000.000.
Tunjangan tetap: 2.000.000
Tunjangan tidak tetap (makan dan transportasi, BBM) : 500.000
Maka cara menghitungnya adalah
7/12 bulan x (Upah pokok + tunjangan tetap)
=7/12 bulan x (4.000.000 + 2000.000)
= 7/12 bulan x (6000.0000)
= 3.500.000
THR Mamat selama 7 bulan kerja adalah Rp 3.500.000.
Apakah Perusahaan Boleh Memotong Tunjangan Hari Raya?
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR harus diberikan dalam bentuk uang senilai sesuai peraturan dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Namun, apakah kamu pernah memiliki pengalaman tunjangan yang kamu terima dipotong? Apakah boleh perusahaan memotong THR yang diberikan kepada pekerjanya? Seperti dilansir penjelasan dari Hukum Online, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha atau perusahaan.
Tindakan itu dapat terjadi karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50 persen dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Hal ini bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.
(*)