Berita Boyolali

Waspada! Daging Sapi Gelonggongan Beredar di Wilayah Solo, Magelang, dan Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Daging sapi yang diduga gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali oleh Polres Boyolali beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali mendalami adanya dugaan praktik penjualan daging sapi gelonggongan yang merugikan masyarakat.

Terkait kasus ini, pihak kepolisian masih memeriksa 6 saksi.

Selain itu juga masih menunggu hasil dari laboratorium forensik (labfor) di Semarang terkait daging tersebut.

Baca juga: AWAS Peredaran Daging Sapi Gelonggongan Jelang Lebaran, Tim Mabes Polri Tangkap KW Warga Boyolali

“Tentunya termasuk pemilik usahanya (yang diperiksa sebagai saksi),” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Dwi yang juga merupakan Ketua Tim Satgas Pangan Polda Jateng menyampaikan, saat ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), posisi daging sudah dalam bentuk potongan-potongan.

Menurutnya, di TKP juga ditemukan selang, namun belum dapat dipastikan apakah betul daging gelonggongan atau murni.

“Kita tunggu bagaimana hasil cek labfornya. Kan bisa diketahui berapa volume air dalam daging tersebut, besok akan keluar hasilnya, apakah ada unsur daging yang tidak sehat,” terangnya.

Sebelumnya, kepolisian menggerebek praktik penjualan daging sapi diduga hasil gelonggongan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/3/23).

Daging sapi yang diduga gelonggongan yang ditemukan di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali oleh Polres Boyolali beberapa waktu lalu.

Di lokasi tersebut, didapati daging sapi yang diduga gelonggongan dengan berat total 196,5kg termasuk beberapa selang plastik ukuran 1,5 inci. Lokasi itu adalah untuk penjualan daging.

Sementara pemotongan sapi diduga digelonggong itu dilakukan di Desa Besuki, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial KW, kegiatan tersebut sudab di lakukan selama 2 tahun belakang dimulai pada tahun 2017-2019.

Kemudian sempat terhenti di karenakan adanya PMK, kemudian pelaku memulak lagi di Tahun 2023 dan sudah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 13 kali.

Dari hasil pemotongan itu kemudian di distribusikan ke para pedagang di Wilayah Boyolali, bahkan daging juga di kirim ke luar Kabupaten Boyolali seperti Surakarta, Magelang, Salatiga, dan Kota Semarang.

Baca juga: Satpol PP Kota Salatiga Gelar Razia Daging Sapi Gelonggongan

Pelaku juga mengakui kepada penyidik Polres Boyolali bahwa kegiatan tersebut Ilegal dan hanya di ketehaui Oleh Ketua Paguyuban Berinisal A.

Maka dari itu di harapkan Pemerintah Kota Surakarta, Magelang, dan Semarang untuk sigap mencegah terjadinya distribusi daging gelonggongan tersebut.

Hal itu karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat yang akan mengkonsumsi daging tersebut. (*)

Berita Terkini