Untuk diketahui, Badrudin melakukan aksi pencurian ketika bekerja sebagai karyawan binatu di bilangan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 12 Januari 2023.
Ia kedapatan mencuri ponsel milik Winda meski baru satu bulan bekerja di tempat tersebut.
Badrudin nekat mencuri karena membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Baca juga: Ngaji Ramadhan, Fatayat Ajak Warga Binaan Rutan Jepara Muhasabah
Ia mengaku tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi tersebut kemudian diketahui oleh Winda usai mengecek CCTV yang ada di sekitar lokasi.
Winda lantas melaporkan Badrudin ke Polsek Setiabudi dan dirinya lantas ditangkap serta dijebloskan ke dalam penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Manis Pencuri yang Tobat di Dalam Sel: Jadi Guru Ngaji dan Kini Bebas dari Jeruji"