Berita Kota Tegal

Disnakerin Kota Tegal Sediakan Posko Pengaduan THR, Lapor Jika Tidak Sesuai!

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnakerin Kota Tegal, Heru Setyawan.

Heru mengatakan, pemantauan di lapangan dilakukan dengan melibatkan lembaga kerjasama tripartit dan pengawas dari dinas provinsi. 

Hal-hal yang dicek meliputi waktu pembayaran dan data karyawan beserta masa kerjanya. 

Selain itu, pihaknya juga akan meminta bukti penyaluran THR baik yang dilakukan secara transfer maupun tunai. 

"Jika ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, akan kami beri teguran secara persuasif terlebih dahulu. Kami berharap semua perusahaan punya komitmen penuhi hak pekerja," ungkapnya. (fba)

Berita Terkini