Berita Regional

Tega! Ayah Tiri Minta Imbalan Berhubungan Seks Kepada Anak Usai Mengambilkan Rapor

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM, NGAWI -  Seorang tukang becak berinisial S (50) tega memaksa anak tirinya yang berusia di bawah umur melakukan persetubuhan.

Mirisnya aksi bejatnya dilakukan selama 6 tahun sejak korban masih berusia 10 tahun.

Tindak kejahatan itu bermula ketika pelaku meminta imbalan berhubungan seks ketika diminta untuk mengambilkan rapor anaknya.

Baca juga: Kini Disdikbud Kendal Fokus Peningkatan Rapor Pendidikan dan IKM

Korban yang masih berusia di bawah umur itu pun terpaksa melakukannya.

Hingga pada akhirnya, Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur mengamankan S (50) yang bekerja sebagai tukang becak karena dilaporkan kasus persetubuhan dengan anak tirinya.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah anak tirinya karena selama 6 tahun menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya.

"Yang melaporkan korban sendiri karena sejak usia 16 tahun menjadi korban tindak asusila ayah tirinya," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (05/03/2023).

Agung Joko Haryono menambahkan, aksi pencabulan oleh S ini berawal ketka korban meminta tolong kepada ayah tirinya untuk mengambilkan rapor saat korban berada di SMP.

Namun pelaku menolak permintaan korban.

“Pelaku mau mengambilkan rapor korban kalau korban mau melayani hubungan badan. Korban mengaku terpaksa,” imbuhnya.

Pelaku rupanya ketagihan sehingga memaksa korban untuk terus melayani nafsu bejatnya.

Apalagi ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga sering tidak berada di rumah.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca juga: Perbaiki Rapor Pendidikan Wonosobo, Workshop Kebangsaan & Bela Negara Digelar Cegah Kenakalan Remaja

“Aksi bejat pelaku terakhir pada 10 Maret lalu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,”  ucap Agung.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 8 a juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 36 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Minta Imbalan Hubungan Seks untuk Ambilkan Rapor, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun"

Berita Terkini