Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi Sebagai Presiden

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri BUMN Erick Thohir saat bersama Presiden Jokowi

Ini Besaran THR yang Diterima Jokowi Sebagai Presiden

TRIBUNJATENG.COM - Berapa THR Jokowi ?

Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Artinya, gaji presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk wakil presiden mencapai Rp 20.160.000 per bulan atau 4 kali Rp 5.040.000.

Sementara itu, tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan senilai Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan begitu, THR yang akan diterima presiden adalah sebesar Rp 62.740.000 atau hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sedangkan untuk wakil presiden, besaran THR yang diterima adalah Rp 42.160.000.

(*)

Berita Terkini