TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Perempuan berinisial AM (18) menjadi korban rudapaksa di Kampung Pulo Rengas, Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Remaja itu berulang kali dirudapaksa ayah tirinya sendirinya, AT (45), hingga hamil.
Pelaku sudah 10 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Kakek Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Rudapaksa Cucu Berusia 8 Tahun
Pelaku bahkan membunuh anak hasil hubungan gelap dengan putri tirinya tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kelakuan busuk AT terungkap setelah pelaku menguburkan bayi laki-lakinya.
"Awalnya, pada Sabtu (25/3/2023) sekitar jam 18.00 WIB, telah lahir bayi laki-laki dari rahim korban di kamar mandi rumah kontrakan korban yang berada di Kampung Pulo Rengas," kata Twedi di Mapolres Bekasi, Rabu (5/4/2023).
Mengetahui anak tirinya melahirkan dan bayi tersebut menangis, pelaku panik dan langsung membunuh bayi baru lahir tersebut.
"Pelaku membunuh anaknya dengan cara ditutup dengan kain dan kemudian dianiaya," ujar Twedi.
Pelaku selanjutnya menguburkan anak kandungnya tersebut di sebuah tempat pemakaman umum (TPU) yang tak jauh dari rumahnya.
Kecurigaan tetangga saat pemakaman
Pemakaman bayi yang dipikir pelaku akan berjalan lancar itu, justru menimbulkan kecurigaan warga.
Warga yang merasa janggal dengan pemakaman bayi laki-laki itu kemudian melapor ke polisi.
Pelaku dan korban akhirnya diperiksa polisi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta bahwa anak yang dikubur tersebut merupakan hasil pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
"Menurut pengakuan pelaku, hubungan badan itu sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali," ucap Twedi.