TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang yang membuka layanan prostitusi online melalui aplikasi MiChat ditangkap aparat Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (7/4/2023).
Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan, Jalan Rorotan IX, RT 006/RW 07, Rorotan, Cilincing.
“Kami mengamankan lima pasangan muda-mudi yang hendak melakukan tindak pidana prostitusi online,” ujar Kapolsek Cilincing Kompol Haris Akhmat Basuki saat dikonfirmasi, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Terbongkar! Prostitusi Berkedok Warung Kopi Beroperasi Saat Bulan Ramadan
Haris menuturkan, penangkapan ini bermula saat petugas kepolisian dari Polsek Cilincing melaksanakan patroli antisipasi tawuran di wilayah Rorotan.
Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa banyak laki-laki sering keluar-masuk sebuah rumah kontrakan di Jalan Rorotan IX.
“Setelah piket buser Polsek Cilincing sampai di TKP, langsung dilakukan penggeledahan terhadap dua kamar kontrakan,” tutur Haris.
Di sana, polisi menemukan 10 orang remaja, terdiri dari lima laki-laki dan lima perempuan.
“Tim melakukan pengecekan handphone milik mereka.
Ternyata benar hendak terjadi prostitusi online melalui aplikasi MiChat,” ungkap Haris.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa delapan unit gawai berbagai merek, tiga unit motor, dan alat kontrasepsi.
Usai dilakukan pendalaman, karena belum terjadi tindak pidana prostitusi, polisi menyerahkan lima pasang muda-mudi tersebut ke Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk dibina. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Prostitusi lewat MiChat, 10 Remaja Ditangkap di Kontrakan Cilincing"
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Mucikari Prostitusi Online Melalui Aplikasi Michat di Banyumas