Berita Regional

Komplotan Pembobol ATM Gasak Rp706 Juta Cuma Pakai Tusuk Gigi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ATM: Aparat kepolisian menangkap empat orang anggota komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Medan. Komplotan tersebut menguras uang korban berinisial LS sebesar Rp 706 juta. (WE LIVE SECURITY)

TRIBUNJATENG.COM, MEDAN – Aparat kepolisian menangkap empat orang anggota komplotan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Medan.

Komplotan tersebut menguras uang korban berinisial LS sebesar Rp 706 juta.

Disampaikan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, para pelaku yang ditangkap adalah MD, HH, HS, dan PS.

Baca juga: 3 Residivis Bobol ATM Minimarket, Hasilnya untuk Beli Cincin Kawin dan Hewan Kurban

“Jadi memang pelaku ini menyiapkan tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM.

Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi sekitar lokasi, hingga menarik uang tunai.

Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah,” ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Kasus ini berawal pada 20 Februari 2025 ketika korban melakukan transaksi elektronik di mesin ATM SPBU Kecamatan Medan Selayang.

Transaksi korban berulang kali gagal hingga salah satu pelaku berpura-pura membantu, lalu menukar kartu ATM korban dengan kartu modifikasi sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban.

Tak lama kemudian, uang korban terkuras hingga Rp 706 juta.

Peristiwa itu dilaporkan ke polisi.

Setelah penyelidikan, petugas menangkap pelaku di tiga lokasi berbeda.

"Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah serangkaian penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah," kata Taruna.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Polisi masih mendalami berapa kali komplotan ini beraksi.

Para pelaku kini ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Taruna. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cuma Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Ini Gasak Rp 706 Juta dari ATM Medan"

Baca juga: Modus WNA Rusia Bobol ATM Bank Sumsel, Ternyata Dibantu Hacker Meksiko

Berita Terkini