Kemudian secara tiba-tiba, MI memegang dan meremas anggota tubuh privasi korban, semisal pantat, paha, alat kemaluan, dan payudara.
Setelah berhasil melakukan hal tak senonoh itu, MI bergegas kabur dari lokasi kejadian.
Ancaman hukuman
MI (28), pelaku begal payudara yang beraksi di sekitar Alun-alun Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi, Rabu (5/4/2023). (Dok. Humas Polres Purworejo) MI kini telah ditahan pihak kepolisian.
Ia juga dijerat dengan pasal Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman miniman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara
AKP Yuli menambahkan, pihaknya juga akan mengecek kondisi kejiwaan MI.
"Nanti, kami akan lakukan pemeriksaan psikologi pelaku ke psikiater. Tetapi kami masih nunggu proses penyelidikan," tegasnya. (Tribunnews.com)