TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Sopir truk yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, Sumatera Barat terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu sesuai hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian atas kecelakaan yang melibatkan 8 kendaraan itu.
Dalam kecelakaan beruntun tersebut, disebutkan apabila 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 12 orang luka ringan.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 8 kendaraan di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, menyebabkan satu orang tewas.
Seusai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) itu, sopir truk B 9178 DU, SDH (42) ditahan polisi.
SDH dibawa ke Mapolres Padang Panjang setelah menjalani perawatan luka ringan yang dialaminya.
Baca juga: 2 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor dan Gerobak
Baca juga: Kecelakaan Motor Masuk Jurang Sedalam 15 Meter, 2 Korban Kritis
"Seusai kecelakaan, sopir kami bawa setelah dia mendapatkan perawatan."
"Dia mengalami luka-luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardy seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
Iptu Aldy mengatakan, sopir bisa dijerat pidana Pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya maksimal 6 tahun penjara."
"Saat ini dia sedang kami periksa secara intensif," kata Iptu Aldy.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk yang membawa alat berat hilang kendali akibat rem blong, di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, Minggu (9/4/2023).
Akibatnya, truk menabrak 7 kendaraan, garasi rumah warga, tempat percetakan bahan bangunan, dan 4 pejalan kaki.
Satu orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.
Sementara 2 luka berat dan 12 orang lainnya luka ringan.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Pajero Terpelanting Jatuh ke Selokan
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Wonogiri, Sopir Truk Kayu Diduga Ngantuk