Berita Nasional

Bebas Hari Ini, Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam? Pernah Menulis Surat Soal Mencari Keadilan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

"Nanti beliau keluar, secara perlahan tapi pasti akan menjelaskan apa yang terjadi dan menimpa beliau," ungkap Gede Pasek.

"Karena ikhtiar mencari keadilan ini kan perlu waktu yang cukup panjang, tidak mudah," sambungnya.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Sumber: Tribun Jabar

Berita Terkini