Berita Jateng

Sah! Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 11 April 2023, Ini Besaran per Provinsi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan dari udara menunjukkan jemaah haji tengah mengelilingi Kabah, tempat paling suci bagi umat Islam di Masjidil Haram, Kota Mekah, Arab Saudi, Minggu (3/9/2017). Tercatat sekitar 2,1 juta umat Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.

TRIBUNJATENG.COM -- Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Keputusan ini berisi aturan mengenai Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Aturan tersebut meliputi masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pelunasan Bipih jemaah haji reguler, PHD, dan pembimbing KBIHU dibuka mulai tanggal 11 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2023.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih terdapat kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Besaran Bipih untuk jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya juga telah diatur oleh Kementerian Agama.

Misalnya, jemaah haji reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta yang berangkat dari Embarkasi Solo akan dikenakan Bipih sebesar Rp49.893.981,26.

Sedangkan, besaran Bipih PHD dan pembimbing KBIHU dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta yang berangkat dari Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler dan sebaran provinsinya:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26, untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26 untuk Jemaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

Halaman
123

Berita Terkini