TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satpol PP Batang kembali berhasil menyita 180 botol miras dalam operasi peredaran miras dan prostitusi di bulan ramadan.
Kali ini operasi dilakukan dengan menyisir ke Desa Sendang Kecamatan Wonotunggal, dan Desa Kluwih Kecamatan Bandar.
Hasilnya petugas Satpol PP berhasil menyita ratusan miras.
"Kami berhasil menyita 180 botol Miras meliputi Bir ANGKER 23 botol, Guiness 29 botol, Anggur Merah 10 botol, AO 40 botol, Ciu kecil 76 botol, dan Ciu besar 2 botol,” tutur Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, Rabu (12/4/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Masqon, kegiatan ini berdasarkan Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Batang, Perda No. 12 tahun 2013.
Yaitu tentang larangan memproduksi, mengkonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol, dan Perda No. 7 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tujuannya untuk terus mengantisipasi peredaran miras pada bulan Ramadan, sehingga aktifitas masyarakat di Kabupaten Batang dapat nyaman dan tentram,” imbuhnya.
Selanjutnya, petugas pun akan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha atau pedagang nakal itu dengan memanggil dan meminta keterangan di Kantor Satpol PP.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan di wilayah Kabupaten Batang oleh Satpol PP dan dinas-dinas terkait,” pungkasnya.(din)
Baca juga: Viral Motor Dinas Nmax Milik Kades di Jepara Dikendarai Tiga Orang, Ternyata Milik Petinggi Rengging
Baca juga: 3 Kursi di Jateng dan 10 Kursi di DPR-RI Jadi Target Mutlak Partai Ummat Jateng
Baca juga: Pemkab Pati Berikan Bantuan Keuangan Rp5,25 Miliar untuk 7 Ribu Pengurus Tempat Ibadah
Baca juga: Memperkenalkan Budaya Daerah kepada Anak Usia Dini