TRIBUNJATENG.COM - Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.
"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023," ujarnya.
Baca juga: 4 Hal yang Bikin Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi, Diperkuat Rekaman CCTV
"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah menolak banding dari terdakwa Ferdy Sambo.
Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.
Selain Ferdy Sambo dan Putri, putusan banding juga akan dibacakan bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebagai informasi, saat sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, Wahyu Iman Santoso.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Hakim Tegaskan Tudingan Brigadir Yosua Perkosa Putri Candrawathi Tak Terbukti
Kemudian, terdakwa dengan hukuman teringan adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Richard dan jaksa pun tidak mengajukan banding terkait vonis hakim tersebut.
Para terdakwa ini pun dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Banding Putri Candrawathi Ditolak, Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara