TRIBUNJATENG.COM, JEPARA -- Percobaan pencurian berhasil digagalkan warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Rabu (12/4/2023) malam.
Pelaku berhasil ditangkap warga dan langsung dihujani pukulan dan lemparan batu.
Wajah pria berinisial NT (38) itu mengalami luka berdarah di dahi sebelah kiri dan bawah mata sebelah kanan.
Selain itu juga, bibir korban bengkak usai terkena hantaman bertubi-tubi.
Percobaan pencurian ini pertama kali diketahui Jalil saat tiba di rumahnya sepulang dari sholat tarawih.
Ia kaget saat rumahnya terkunci dari dalam rumah. Setelah pintu berhasil dibuka, ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya.
Pelaku saat itu berada di kamar korban dan lari menuju dapur.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan pelaku diduga masuk ke rumah korban melalu jendela kamar korban.
Pasalnya, saat aksi pelaku dibekuk, jendela rumab korban terbuka.
"Pelaku berhasil ditangkap warga setempat," kata dia, Kamis (13/4/2023).
Pelaku diketahui warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Vario. Dia dijerat Pasal 36 juncto 53 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga: Eks Walikota Semarang Sukawi Sutarip Dikabarkan Diperiksa Polisi Hari Ini
Baca juga: Chord Gitar Simple Plan When Im Gone
Baca juga: Profil Jung Chae Yul Pemain Drakor Zombie Detective yang Ditemukan Meninggal di Rumahnya
Baca juga: Kapolres Sukoharjo bersama Bhabinkamtibas Salurkan Bansos Gunakan Becak di Kecamatan Grogol