Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Nasib Rafael Alun Trisambodo Setelah Asetnya Dibekukan KPK, Makanpun Dapat Dari Tetangga
Selain itu, Dengan posisi tersebut, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.
Menurut Firli, klien PT AME merupakan para wajib pajak yang menghadapi permasalahan pelaporan pembukuan pajak kepada negara.
“Rafael diduga aktif merekomendasikan PT AME,” tutur Firli. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Istri, 2 Anak, dan Adik Rafael Alun ke Luar Negeri"