Berita Regional

Pengakuan Komplotan Perampok Pakai Modus Racun Kecubung Telah Beraksi Sebanyak 6 Kali

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan 6 tersangka perampok sopir taksi online dengan modus memberikan kecubung, Jumat (14/4/2023) di Mapolda Metro Jaya.

"Kemudian YA dan AG berperan sebagai penadah," sambung dia.

Keenam tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Adapun kasus perampokan yang menimpa Suprapto bermula ketika dia diminta mengantarkan dua orang penumpang.

Kala itu, kedua pelaku berinisial AW dan FB berpura-pura sebagai penumpang yang menyewa jasa korban untuk diantar ke Bogor, Jawa Barat.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi, korban ini pernah disewa satu kali oleh pelaku lewat aplikasi online," ujar Titus.

"Pemesanan kedua dan ketiga lewat medsos atau Whatsapp pribadi. Membuat si pelaku tidak terdeteksi di aplikasi," sambungnya.

Ketika melintas di Tol Jagorawi, pelaku mengajak Suprapto mampir ke rest area kawasan Cibubur untuk membeli makan dan minum.

Setelah itu, pelaku diam-diam mencampur makanan yang dibelinya dengan kecubung, lalu diberikan kepada korban untuk dimakan saat perjalanan.

"Jadi modusnya membawa sopir berjalan dulu, diajak makan yang sudah dikasih kecubung. Efek kecubung membuat korban ini tidak sadar," kata Titus.

Baca juga: 3 Perampok di Cilacap Dikenal Penjahat Kambuhan, Beraksi Pakai Senpi

Korban yang menyantap makan bercampur kecubung itu pun akhirnya tak sadarkan diri dan diturunkan di pinggir jalan tol.

Sementara pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil membawa mobil milik sang sopir taksi online.

"Ketika ditinggalkan di jalan tol, korban yang setengah sadar berjalan dan tertabrak," ungkap Titus. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perampok Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Sudah 6 Kali Beraksi, Korban Diracun Kecubung"

Berita Terkini