Itulah sebabnya mereka disebut tabrak lari," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.
Dari semua petunjuk yang ada, polisi lalu melakukan pelacakan.
Dua pengemudi motor matic itu bisa diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (1/4/2023).
Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing.
Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.
Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari.
Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.
Polisi juga menggunakan pasal 311 undang-undang yang sama, karena kedua tersangka mengemudi dengan membahayakan orang lain.
Pasal ini mengancam keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp 3 juta.
"Kami berharap ini menjadi peringatan bagi pelaku balap liar yang lain.
Jangan lagi melakukan aksi yang membahayakan masyarakat," pungkas AKP Rahandy Gusti Pradana. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Bukannya Menolong, Dua Pemuda Malah Kabur Usai Tabrak Pemotor Saat Ikut Balap Liar di Tulungagung
Baca juga: Kecelakaan di Tol Jagorawi: Truk Polisi Ditabrak Truk Ayam, 1 Polisi Dilarikan ke RS