Berita Kudus

8.303 Warga Kudus Tak Lapor Pajak SPT Tahunan, Masing-masing Didenda Rp 100 Ribu

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persiapan petugas KPP Pratama Kudus melayani para Wajib Pajak melapor SPT Tahunan, Jumat (3/3/2023).

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Kudus mencatat, 8.303 warga tak lapor SPT tahunan pada 2023.

Jumlah tersebut merupakan data wajib lapor pajak kategori orang pribadi yang dihimpun pada 17 April 2023.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT tahunan di Kabupaten Kudus pada tahun ini mencapai 81,99 persen.

Baca juga: Viral Video Detik-detik Kecelakaan saat Mudik di Tol Cipali, Mobil Terguling Pelaku Kabur

Baca juga: Viral Pelanggan Alfamart Tak Mau Bayar Belanjaan karena Sudah Bayar Pajak

Atau 37.803 orang dari jumlah total 46.106 wajib pajak orang pribadi.

Kata dia, masih ada 8.303 orang atau 18,01 persen yang belum lapor SPT tahunan.

Nantinya bakal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikeluarkan KPP Pratama Kudus.

"Jumlah wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Kudus yang wajib menyampaikan SPT tahunan ada 46.106 orang."

"Meliputi, 35.002 karyawan dan 11.104 non karyawan," terangnya, Kamis (20/4/2023).

Kata Andi, capaian wajib pajak kategori karyawan mencapai 91,86 persen atau 32.153 orang.

Sedangkan kategori non karyawan mencapai 50,88 persen atau 5.650 orang. 

Dia menegaskan, wajib lapor SPT tahunan yang melebihi batas waktu Maret lalu bakal dikenakan denda Rp 100 ribu seiring diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).

Namun masih bisa melaporkan sampai akhir tahun. 

Isi dari STP adalah memberikan informasi kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT Tahunan, untuk segera melakukan pelaporan. 

"Denda Rp 100 ribu itu nanti dibayarkan ke bank atau ke kantor pos," ujarnya. (Sam)

Berita Terkini