TRIBUNJATENG.COM - Aditya Hasibuan, anak seorang perwira polisi di Medan yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Aditya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara pada Selasa (25/4/2023).
Hal itu disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers.
Baca juga: Siswi SMP Tewas Kecelakaan Ditabrak Pikap dari Belakang saat Bonceng Ibunya
Aditya juga akan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk terkait saksi-saksi, maupun orang orang di sekitar, masih kita dalami," kata Sumaryono pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam.
Aditya Hasibuan terlihat mendatangi Mapolda Sumut bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ayahnya sendiri ikut dipanggil karena terbukti melanggar kode etik dengan membiarkan sang anak menganiaya Ken Admiral.
Baca juga: Tak Habis Fikir! AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Menganiaya Mahasiswa dan Todongkan Laras Panjang
Aditya terlihat mengenakan kaos hitam, sedangkan sang ayah mengenakan kaos lengan panjang warna hijau.
Keduanya tak memberikan sepatah katapun saat melewati para awak media.
Sedangkan saat konferensi pers, Aditya tampak bergabu mengenakan kaos oranye bertuliskan tahanan.
Sementara sang ayah, Achiruddin berdiri di samping putranya.
Saat ini, Aditya Hasibuan sudah berstatus tersangka penganiayaan.
Sedangkan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan di tempat khusus (patsus) lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
"Untuk keterangan yang lain-lain itu akan kita dalami pemeriksaan dan sebagaimana yang disampaikan, kita akan bekerja sama dengan Divpropam Polda Sumut untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ucapnya.
Sumaryono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka AH, maka Polda Sumut akan melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, viral video penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan itu dilakukan pada 22 Desember 2022 lalu di depan rumah Aditya.
Keluarga Ken pun sudah melaporkan penganiayaan ini ke Polrestabes Medan.
Namun pihak Aditya juga melaporkan keluarga Ken.
Hingga akhirnya kasus ini ditarik naik ke Polda Sumut. (*)