Berita Kriminal

Pedagang Nasgor Hamili Anak Kandung, Nasib Bayi yang Dilahirkan Memprihatinkan hingga Dibuang

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria menghamili anak kandungnya sendiri dengan alasan istri bekerja.

Mereka melakukan hubungan terlarang beberapa kali.

Setelah anaknya melahirkan, pria tersebut membuang si bayi.

Berikut kisah lengkapnya.

Baca juga: Anak AKBP Achirruddin Hajar Ken Admiral Dilatarbelakangi Soal Perempuan, Ini Kesaksian Fira

Baca juga: Bayi 38 Hari Kejang Lalu Meninggal Dengar Petasan, Sikap Penyulut Petasan Bikin Jengkel Keluarga

Aksi bejat pedagang nasi goreng (nasgor) berinisial HO (41) menghamili anak kandungnya hingga melahirkan bayi dengan kondisi yang memprihatinkan.

Hasil hubungan inses ini membuat bayi HO dan anak kandungnya tersebut mengalami cacat di bibir atau bibir sumbing.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat HO ketika warga menemukan bayi dalam dus mi di Pinggir Jalan Raya Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Serang, Banten, pada Selasa (25/4/2023).

Mendapati laporan penemuan tersebut, kata Yudha, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Serang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melakukan penelusuran ke bidan, klinik, dan dukun beranak.

"Mengetahui bahwa di pusar bayi tersebut dijepit dengan klem medis dan ada stampel di kakinya, kemudian penyidik melakukan tracking," kaya Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Jumat (28/4/2023).

Bayi dalam kondisi cacat dibuang

Petugas yang menelusuri siapa orangtua bayi laki-laki tersebut mendapatkan informasi bahwa ada salah satu praktik bidan mandiri milik Ema Rahmawati yang baru saja membantu melahirkan bayi laki-laki dengan kondisi bibir sumbing.

Saat didalami, akhirnya penyidik menemui bidan tersebut hingga mendapati identitas ibu sang bayi yang berinisial SI (22), warga Pelawad, Ciruas, Serang.

Berdasarkan keterangan SI, bayi itu dibuang oleh HO karena malu anak yang dilahirkan mengalami cacat sehingga akan menjadi beban hidupnya harus membiayai pengobatan.

"Motif membuang bayi karena malu anak yang dilahirkan itu hasil hubungan gelap dengan anak kandungnya. Kemudian HO tahu bahwa anaknya akan membutuhkan banyak biaya untuk berobat karena cacat," ujar Yudha.

Saat ini, bayi sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang dengan pengawasan tim dari Dinsos Kabupaten Serang.

Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.

Tersangka perkosa anak kandung

HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.

HO melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di Bangkalan, Madura.

"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka," kata HO.

Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp 1.950.000.

Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan. (*)

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkini