TRIBUNJATENG.COM - Selingkuh dengan pria yang berusia 31 tahun lebih tua, wanita di Kulon Progo Yogyakarta justru jadi korban pemerasan.
Korban adalah seorang wanita berinisia AN (31) sementara pelaku adalah selingkuhannya TSI berusa 62 tahun.
Keduanya sama-sama sudah memiliki pasangan masing-masing namun nekat berhubungan intim dan direkam.
Baca juga: Video Viral Pemerasan Sekelompok Pemuda di Paninggaran, Ini Kata Kapolres Pekalongan
Baca juga: Tabel Cicilan KUR BRI 9 Mei 2023, Ada Syarat BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Tega! Anak Ini Teriaki Sopir Taksi Maling, Gegara Ibunya Ditegur Serobot Jalan
Rekaman itulah yang jadi bahan tersangka TSI untuk memeras AN.
TSI memeras uang AN (31) asal Kapanewon Kalibawang, sambil mengancam akan menyebar video perbuatan intim yang pernah mereka lakukan bersama bila tidak memberi uang senilai yang diinginkan.
Karena ancaman tersebut, AN pun melaporkannya ke polisi.
“Ancaman dan pemerasan terjadi pada Senin, 27 April 2023 pukul 11.00 WIB,” kata Kepala Kepolisian Sektor Nanggulan, Komisaris Polisi, Agus Setya Pambudi, Selasa (9/5/2023).
TSI adalah seorang terapis di sebuah pengobatan alternatif dengan teknik terapi herbal di Kalurahan Kembang, Nanggulan.
Ia bekerja di sana sejak 2022.
Karena pekerjannya itu, ia bisa mengenal AN asal Kalibawang pada Januari 2023.
Lama setelah pengobatan usai, TSI berani menghubungi AN via WhatsApp.
Nomor itu didapat dari informasi dan data yang tersimpan di bagian pendaftaran usaha terapi.
Sejak itu, keduanya ketemu lagi untuk pengobatan.
TSI memanfaatkan kesempatan merayu AN menjadi pacarnya.
AN yang selisih umur 31 tahun ini mengaku bersedia, padahal ia sudah bersuami dan suaminya sedang bekerja di Malaysia.
TSI juga sama. Ia sudah memiliki istri di sejumlah daerah.
Keduanya lalu melanjutkan hubungan lebih dari terapis–pasien.
Mereka pacaran hingga berhubungan badan.
TSI merekam video tiap kali mereka berhubungan badan.
Ia nekat meski AN melarang.
“Alasannya (pelaku) untuk kenangan dan bukan untuk disebarkan,” kata Pambudi.
Suatu saat, AN berniat mengakhiri perselingkuhan tersebut.
TSI menentang sambil mengancam akan menyebar video asusila yang mereka bikin ke suami dari AN.
Ia bahkan meminta Rp 15.000.000 untuk urusan menutupi perbuatan itu.
AN menyerahkan dan hanya sanggup memberikan Rp 5.000.000.
Tak lama kemudian, lansia itu memaksa AN untuk memberi sisanya.
Ia meminta sekaligus mengancam dengan cara yang sama.
AN tidak terima lantas melaporkan TSI ke Polsek Nanggulan, Sabtu (6/5/2023).
Pambudi mengungkapkan, polisi menangkap TSI di penginapan Giripurwo di hari AN melaporkan pelaku.
Polisi menyita HP Vivo berisi rekaman video keduanya, topi, kacamata hitam hingga Rp 375.000 sisa uang yang diberikan AN.
Lansia ini mengakui pemerasan pada AN.
Baca juga: Cara Gampang Hapus Watermark Video TikTok di HP Tanpa Aplikasi
Baca juga: Prediksi Vietnam Vs Thailand SEA Games 2023, Penentu Calon Lawan Timnas U22 Indonesia di Semifinal
Namun, untuk soal merekam video, TSI mengatakan kalau video hanya dinikmati sendiri.
“Jadinya seperti itu, ditonton sendiri,” kata TSI.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.
Ancamannya sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapis Peras Selingkuhannya yang 31 Tahun Lebih Muda Pakai Video Asusila Mereka, Polisi Tangkap Pelaku"