Berita Jakarta

Vonis Seumur Hidup Irjend Teddy Minahasa : Bersyukur Lolos dari Hukuman Mati, Akan Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati pada Teddy Minahasa.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutannya.

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan.

"Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Hal yang memberatkan dan meringankan

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal yang memberatkan, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

"Pertama Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menyangkal dan berbelit-belit, menikmati keuntungan. Keempat anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar terlebih dengan jabatan pemberantasan narkoba melibatkan dirinya. Tidak mencerminkan petugas hukum yang baik," kata Majelis Hakim di persidangan.

Kemudian majelis hakim melanjutkan merusak nama baik institusi, menghianati perintah Presiden dan tidak mendukung dalam memberantas narkotika.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan telah mengabdi 30 tahun dan dapat penghargaan," tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat memerintahkan kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawirana Negara untuk menyisihkan barang bukti narkoba sebesar 10 kg dan menggantikanya dengan tawas. 

Selain Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara, kasus ini juga menyeret dua polisi lainnya yakni Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dan Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.

Terdapat juga tiga warga sipil yang jadi terdakwa yakni Syamsul Maarif alias Arif; Linda Pujiastuti alias Mami Linda; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

(Tribunnews/Daryono)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Lengkap Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Tetap Ajukan Banding

Baca juga: Selingkuh Dengan Pria 31 Tahun Lebih Tua, Wanita di Kulon Progo Jadi Korban Pemerasan

Baca juga: Tega! Anak Ini Teriaki Sopir Taksi Maling, Gegara Ibunya Ditegur Serobot Jalan

Baca juga: Prediksi Vietnam Vs Thailand SEA Games 2023, Penentu Calon Lawan Timnas U22 Indonesia di Semifinal

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Amankan Sosok Ini Terkait Kasus Pembunuhan Bos Galon Semarang, Belum Tersangka

Berita Terkini