TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya selama 20 hari ke depan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penahanan Roy ini dilakukan untuk keperluan penyidikan.
Baca juga: Diduga Monopoli Bisnis di Lapas, Anak Menkumham Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK
"Mulai 9 Mei sampai 28 Mei di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Mako Puspom AL Jakarta Utara," kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Selasa (9/5/2023).
Ghufron menuturkan, dalam perkara ini, Roy diduga melakukan sejumlah tindakan yang melanggar hukum dan tidak beriktikad baik.
Menurut Ghufron, Roy diduga menyusun skenario yang menyulitkan KPK melakukan penyidikan, di antaranya mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Jadi Saudara Stefanus Roy Rening mempengaruhi beberapa pihak yang dipanggil KPK agar tidak hadir," ujar Ghufron.
Roy juga diduga mempengaruhi saksi agar memberikan testimoni yang tidak benar hingga membuat salah seorang saksi mengurungkan diri mengembalikan uang miliaran rupiah terkait perkara rasuahhmas ke KPK.
"Atas saran Stefanus Roy Rening saksi yang diundang saksi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe "
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Tutupi Wajah Pakai Majalah saat Tunggu Pemeriksaan KPK