Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, dari 3 raperda yang ditetapkan ini, 2 raperda merupakan usulan Pemkot Pekalongan dan 1 raperda prakarsa dari DPRD Kota Pekalongan.
"Atas pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 raperda ini nantinya bisa ditetapkan menjadi perda Kota Pekalongan oleh Walikota Pekalongan setelah dikonsultasikan oleh Gubernur Jawa Tengah dan bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya. (Dro)